Pengertian Etika Masyarakat
Etika
Masyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan
betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat
, kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang
beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika
yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika.
Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan
sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal
yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.
Contoh dari pada etika lainnya adalah :
1. Tidak
meludah didepan orang lain
2. Berbahasa
yang baik dan sopan
3. Menggunakan
pakaian yang pantas sesuai keadaan
4. Tidak
mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
5. Tidak
berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
6. Suka
mencaci maki orang lain
Dari contoh – contoh
tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah menjaga persaan
orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan tingkah laku
seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang
merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu dengan individu
lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup
manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah satu contoh
etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain. Seperti
yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain meludah
didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan suatu
cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi wajar
jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian orang
meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita
menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.
PENGERTIAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum perdata
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.
Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek
hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan
haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
|
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain,
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan
peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang
satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu
kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi
dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan
ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam
menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak
dilaksanakannya suatu kesepakatan.
|
A. Penerapan Hukum
Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat
1.
Membuang Sampah Sembarangan
Tengoklah UU No. 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas
mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah
ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda
maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik
terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
2.
Merokok Di Kawasan Dilarang Merokok
Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005
tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di
kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Berbalapan Di Jalan
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL,
Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun
atau denda Rp.3.000.000
B. Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Pencemaran Nama Baik
Sesuai dengan
ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk
delik aduan, makatindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga
memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan
dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak
yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh
melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan
mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan
dasar putusan pidana tersebut.
perbuatan dengan kerugian;
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365
KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur –
unsur sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Adanya hubungan kausal antara perbuatan
- Adanya kerugian bagi korban;
2. Pembagian Warisan Bagi
Anak Di Luar Nikah Diakui
Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila
pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri,
maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya
harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Referensi :
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html
http://padepokannurulhudaalfatawy.blogspot.com/2012/12/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum.html
http://andrii20.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
http://eviiafifah.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
0 komentar:
Posting Komentar