0 ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Selasa, 16 Juni 2015

Pengertian Etika Masyarakat


Etika Masyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :

1.      Tidak meludah didepan orang lain
2.      Berbahasa yang baik dan sopan
3.      Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
4.      Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
5.      Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
6.      Suka mencaci maki orang lain

Dari contoh – contoh tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah menjaga persaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah satu contoh etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain. Seperti yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain meludah didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan suatu cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi wajar jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian orang meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.

PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

A. Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat

1.      Membuang Sampah Sembarangan

Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

2.      Merokok Di Kawasan Dilarang Merokok

Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.      Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Di Jalan

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000


B. Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

1. Pencemaran Nama Baik

Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, makatindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
perbuatan dengan kerugian;
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

-         Adanya suatu perbuatan
-         Perbuatan tersebut melawan hukum;
-         Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Adanya hubungan kausal antara perbuatan 
-         Adanya kerugian bagi korban;

2. Pembagian  Warisan  Bagi Anak Di Luar Nikah Diakui

Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”
Read more »»   

0 UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI

Selasa, 05 Mei 2015

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Bagian Keenam Penomoran
Pasal 24

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Penjelasan Umum
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat oepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara. Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.

CONTOH KASUS PERATURAN DAN REGULASI UU NO 36
Sebagai contoh UU telekomunikasi adalah Media TV yang membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik

Referensi :
Read more »»   

1 Kode Etik Profesi Jurnalistik

Minggu, 05 April 2015
Kode Etik Profesi Jurnalistik

Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional,seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:
1.     Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan.
2.     Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3.     Harus ada keahlian (expertise).
4.     Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.  

1. Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).


pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya

2. Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak   terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.

3. Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4.                      
     4. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik PWI
KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
1.     Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.     Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.     Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.  Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.     Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.    Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.
Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.
KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1.    Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.     Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.     Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.  Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7.  Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Pelanggaran-Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Sumber Imajiner
Sumber berita dalam liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif. Satu harian di Medan melaporkan bahwa dalam suatu kasus dugaan korupsi di Partai Golkar Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumut telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Menurut harian ini, sumber berita adalah Komisaris Besar A. Nainggolan dari Hubungan Masyarakat Polda Sumut yang diumumkan dalam sebuah konferensi pers. Ternyata pertemuan itu tidak pernah ada. Begitu pula petugas humas yang dimaksud itu juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Dengan kata lain, sumber beritanya fiktif.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan harian ini karena telah membuat berita dengan sumber imajiner alias tidak ada atau fiktif.

Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat 
Sesuai dengan asas moralitas, menurut Kode Etik Jurnalistik, masa depan anak-anak harus dilindungi. Oleh karena itu, jika ada anak di bawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan kesusilaan, identitasnya harus dilindungi.
Pemuatan nama dan pemasangan foto korban susila di bawah umur inilah yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tidak Paham Makna "Off the Record"
Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan tentang off the record. Artinya, apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record. 
Begitu pula off the record tidak berlaku bagi informasi yang sudah menjadi rahasia umum. Ini pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran semacam ini menurunkan kredibilitas pers, sebab jika hal seperti ini sering terjadi maka narasumber tidak akan lagi percaya kepada pers.

Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Berita ini tidak main-main. Judulnya: "Dua Jenderal Berebut Seorang Janda." Adapun yang dimaksud dengan dua jenderal pun tidak tanggung-tanggung, yaitu dua tokoh militer Indonesia: Try Sutrisno, mantan panglima TNI dan juga mantan wakil presiden, serta Edy Sudrajat yang juga mantan panglima TNI. Tetapi, berita ini merupakan contoh bagaimana pers sering kurang memperhatikan kredibilitas narasumber.

Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Pemasangan foto atau penyiaran gambar ilustrasi dalam pers harus memperhatikan relevansi sosial serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pemasangan foto atau penyiaran gambar illustrasi yang sembarangan dapat diterima dengan makna yang jauh berlainan, dan karena itu dapat menjadi pelanggaran terhadap Kode Etik jurnalistik. 
Penyiaran berita suatu peristiwa tanpa dicek dahulu kebenarannya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena mungkin tidak akurat, tidak melakukan pengecekan terhadap sumber informasi, dan cenderung menjadi fitnah. Setelah mengetahui kesalahannya, stasiun televisi itu segera meralat dan meminta maaf atas kesalahannya.

Wawancara Fiktif
Untuk mengejar eksklusivitas, ada wartawan yang akhirnya melakukan kesalahan fatal. Untuk membuktikan kehebatannya, sebagian wartawan sampai menipu masyarakat dengan wawancara yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
Ini juga jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik karena melakukan pemberitaan bohong dan fitnah.

Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Banyak wartawan yang dalam menyiarkan berita melupakan unsur akal sehat. Berita pers pada dasarnya tetap harus mengacu kepada akal sehat atau common sense. Apabila ada berita yang berada di luar akal sehat, harus dilakukan pengecekan berkali-kali sampai terbukti apakah berita itu benar atau tidak. Prinsip yang dipakai dalam hal ini adalah, pertama-tama, wartawan harus lebih dahulu bersikap skeptis atau cenderung tidak percaya terhadap berita yang tidak masuk akal, sampai memang terbukti sebaliknya bahwa berita itu benar adanya.

Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar
Hak Jawab merupakan hal yang sangat penting dalam mekanisme kerja pers. Begitu pentingnya Hak Jawab sehingga soal ini diatur baik dalam tingkat undang-undang maupun dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab memiliki dimensi demokratis dalam pers. Adanya Hak Jawab menyebabkan publik memiliki akses kepada informasi pers dan sekaligus sebagai sarana untuk membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Maka baik menurut undang-undang maupun Kode Etik Jurnalistik, pers wajib melayani hak jawab. Pers yang tidak melayani hak jawab melanggar Kode Etik Jurnalistik (dan juga undang-undang).

Membocorkan Identitas Narasumber
Dalam kasus tertentu wartawan mempunyai Hak Tolak, yakni hak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Hak ini dipakai karena pada satu sisi pers membutuhkan informasi dari narasumber yang ada, tetapi pada sisi lain keselamatan narasumber (dan juga mungkin keluarganya) dapat terancam kalau informasi itu disiarkan.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 4
a)      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b)      - Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c)      - Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d)     - Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e)     - Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran: 
a)     - Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b)      - Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. 

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a)      - Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b)  - Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Contoh Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Ledakan Bom Di Hotel Ritz-Carlton Dan JW Mariot.


Memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tempat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.






Referensi :

https://zainuddinjambi.wordpress.com/kode-etik-jurnalistik/
http://reporter.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=86:pelanggaran-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik&catid=1:etika-media&Itemid=6
http://romeltea.com/kode-etik-jurnalistik-etika-profesi-wartawan/
Read more »»   
 
Fendi Pandu Aditya © 2011 | | Template Blogger Name | | Template Transparent | 2.0