0 UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI

Selasa, 05 Mei 2015
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Bagian Keenam Penomoran Pasal 24 Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Penjelasan Umum Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi...
Read more »»   
 
Fendi Pandu Aditya © 2011 | | Template Blogger Name | | Template Transparent | 2.0