UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36
TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Bagian Keenam Penomoran
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem
penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Penjelasan
Umum
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah
menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan
ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang berlangsung sangat oepat telah mendorong terjadinya
perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan
perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi
tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai
oleh negara. Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional
serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional
maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum
bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.
CONTOH KASUS PERATURAN
DAN REGULASI UU NO 36
Sebagai
contoh UU telekomunikasi adalah Media TV yang membawa pada sebuah fenomena
penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat
mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe
mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H,
sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini
sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng
RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat
dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt
dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik
Referensi :